Gadget · November 8, 2024 0

Kesulitan iPhone 16 dalam Memenuhi TKDN, Berikut Alternatif HP

Kesulitan iPhone 16 – Ketika Apple bersiap untuk meluncurkan seri iPhone 16 di seluruh dunia, mereka menghadapi tantangan regulasi yang signifikan di Indonesia. Masalah ini berkaitan dengan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang wajib dipenuhi oleh semua perangkat elektronik yang ingin dijual di Indonesia. Sayangnya, sertifikasi TKDN yang dimiliki oleh Apple telah habis masa berlakunya dan belum diperbarui, menimbulkan ketidakpastian mengenai nasib penjualan iPhone 16 di pasar Indonesia.

Mengapa TKDN Penting bagi Penjualan iPhone di Indonesia?

TKDN adalah syarat yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mendorong penggunaan komponen lokal dalam produk elektronik dan meningkatkan industri dalam negeri. Aturan ini memastikan bahwa sebuah produk memiliki persentase kandungan lokal tertentu sebelum dapat dijual di pasar Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menetapkan batas tingkatan TKDN yang harus dipenuhi, yang merupakan bagian dari strategi lebih luas untuk mengembangkan kapasitas teknologi dan manufaktur lokal.

Dampak Kepatuhan TKDN Terhadap Apple dan Industri Teknologi

Kegagalan dalam memperbarui sertifikasi TKDN tidak hanya berpotensi menghambat peluncuran iPhone 16 di Indonesia, tetapi juga menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh perusahaan teknologi internasional dalam memenuhi regulasi pasar lokal yang terus berkembang. Untuk Apple, pasar Indonesia merupakan pasar yang penting dan berpotensi besar, mengingat jumlah penduduk dan tingkat adopsi teknologi yang tinggi di negara tersebut.

Langkah Apple Selanjutnya

Dalam menghadapi situasi ini, Apple perlu bergerak cepat untuk memperbaharui sertifikasi TKDN mereka jika ingin seri iPhone 16 diterima di pasar Indonesia tanpa hambatan. Ini mungkin melibatkan investasi lebih lanjut dalam rantai pasokan lokal atau kemitraan dengan pemasok Indonesia untuk memastikan bahwa produk mereka memenuhi persyaratan TKDN.

Implikasi untuk Industri Smartphone di Indonesia

Masalah TKDN ini juga menyoroti pentingnya kebijakan industri yang mendukung inovasi dan pertumbuhan domestik sambil tetap menarik investasi dari merek global besar. Bagi konsumen di Indonesia, regulasi TKDN ini berarti bahwa mereka mungkin melihat variasi yang lebih besar dalam produk yang tersedia di pasar, seiring dengan lebih banyak perusahaan yang mencoba memenuhi persyaratan ini.

Perubahan Regulasi TKDN di Indonesia: Apa Dampaknya bagi Industri Teknologi?

Indonesia telah menetapkan aturan baru yang mempengaruhi produsen elektronik global, termasuk raksasa teknologi seperti Apple. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 13 tahun 2021, batas minimal Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi oleh perangkat elektronik yang dijual di Indonesia kini telah mencapai 35%. Ini menandai peningkatan dari batas sebelumnya yang ditetapkan pada 30% menurut Peraturan Menkominfo No. 27/2015.

Latar Belakang Peningkatan Persyaratan TKDN

Peningkatan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah Indonesia untuk mendorong pembangunan dan pemanfaatan industri lokal, serta untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manufaktur di dalam negeri. Dengan meningkatkan batas minimal TKDN, pemerintah berharap dapat mendorong perusahaan teknologi global untuk berinvestasi lebih dalam rantai pasokan lokal, yang pada gilirannya dapat membantu meningkatkan ekonomi domestik.

Dampak bagi Produsen Perangkat Elektronik

Untuk perusahaan seperti Apple, perubahan dalam persyaratan TKDN ini berarti bahwa mereka perlu menyesuaikan strategi manufaktur dan pasokan mereka untuk memastikan produk yang dijual di Indonesia memenuhi syarat baru. Ini mungkin melibatkan peningkatan kerjasama dengan pemasok lokal atau pembukaan fasilitas produksi di Indonesia untuk meningkatkan kandungan lokal dalam produk mereka.

Implikasi untuk Pasar Indonesia

Dari perspektif konsumen, peraturan TKDN yang lebih ketat ini berpotensi menghasilkan manfaat seperti peningkatan ketersediaan produk yang disesuaikan dengan pasar lokal dan mungkin harga yang lebih kompetitif karena pembuatan produk yang lebih lokal. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan lapangan kerja dan meningkatkan keahlian teknis di dalam negeri, memberikan dorongan untuk pertumbuhan ekonomi lokal.

Wacana Kenaikan Batas TKDN di Indonesia dan Respons Industri Teknologi

Indonesia sedang mempertimbangkan peningkatan batas Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dari 35% yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 13/2021 menjadi 40%. Meskipun belum ada peraturan resmi yang menggantikan peraturan sebelumnya, wacana ini menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang semakin mendukung penggunaan produk dan jasa lokal.

Industri Teknologi Antisipasi Perubahan

Dalam menanggapi potensi kenaikan batas TKDN, beberapa perusahaan teknologi sudah mulai menyesuaikan produk mereka untuk tidak hanya memenuhi tetapi melebihi standar yang mungkin berlaku. Samsung, misalnya, telah mencapai tingkat TKDN yang mengesankan dengan beberapa produknya. Menurut laman resmi Samsung Indonesia, produk seperti Galaxy A25 5G, Galaxy A35 5G, Galaxy A55 5G, dan Galaxy Tab A9 LTE telah mencapai TKDN sebesar 40,3%.

Xiaomi Juga Tidak Ketinggalan

Xiaomi juga menunjukkan komitmennya terhadap kebijakan industri lokal dengan beberapa perangkatnya yang memenuhi atau bahkan melebihi batas TKDN yang diwacanakan. Dari pantauan laman resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Xiaomi Redmi A1 telah mendapatkan sertifikasi TKDN 40,3%. Selain itu, mayoritas perangkat Xiaomi lainnya telah mencapai TKDN di kisaran 36-38%, melebihi batas minimal yang saat ini ditetapkan oleh pemerintah.

Dampak Terhadap Pabrikan dan Konsumen

Ketika perusahaan seperti Samsung dan Xiaomi secara proaktif meningkatkan kandungan lokal dalam produk mereka, ini tidak hanya membantu mereka dalam mematuhi regulasi tetapi juga memperkuat hubungan industri dengan pemerintah dan konsumen lokal. Kepatuhan terhadap TKDN menunjukkan komitmen perusahaan terhadap pengembangan ekonomi dan teknologi dalam negeri, dan bisa menjadi poin penjualan yang menarik bagi konsumen Indonesia yang ingin mendukung produksi lokal.

Upaya Produsen Smartphone dalam Memenuhi TKDN Indonesia dan Tantangan Apple

Sebagai respons terhadap regulasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia, beberapa produsen smartphone terkemuka telah mengambil langkah signifikan untuk memenuhi atau bahkan melebihi persyaratan tersebut. Oppo, misalnya, telah mencatatkan nilai TKDN sebesar 37% untuk model Find N3 5G mereka. Vivo juga tidak ketinggalan dengan model V30 Lite yang mencapai 36,93%.

Integrasi Fasilitas Manufaktur dan Teknologi Lokal

Kedua merek ini, bersama dengan banyak lainnya, telah membangun fasilitas manufaktur di Indonesia. Langkah ini tidak hanya mendukung penciptaan lapangan kerja lokal tetapi juga meningkatkan persentase kandungan lokal dalam produk mereka dengan mengintegrasikan aplikasi buatan lokal. Strategi ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan industri teknologi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor.

Apple dan Pendekatan Inovatif dalam Memenuhi TKDN

Di sisi lain, Apple telah memilih pendekatan yang berbeda untuk memenuhi syarat TKDN. Alih-alih membangun fasilitas manufaktur besar, Apple telah fokus pada pengembangan inovasi. Mereka telah mendirikan Apple Developer Academy di Indonesia sebagai bagian dari strategi mereka untuk memenuhi persyaratan TKDN melalui skema inovasi.

Baru-baru ini, Bloomberg melaporkan bahwa Apple berencana untuk membangun pabrik aksesori di Bandung dengan investasi yang mencapai US$10 juta atau sekitar Rp 157 miliar. Meskipun investasi ini menandai langkah positif, masih terdapat ketidakpastian apakah ini akan cukup untuk memenuhi aturan TKDN, terutama untuk produk baru seperti iPhone 16.

Ketentuan TKDN dan Kompleksitasnya untuk Apple

Menurut aturan Kemenperin, sertifikat TKDN dengan skema inovasi hanya diberikan untuk investasi yang berfokus pada pembangunan pusat inovasi, bukan pabrik produksi. Investasi Apple dalam pabrik aksesori mungkin tidak secara langsung memenuhi syarat TKDN kecuali jika iPhone 16 yang dirakit di Indonesia mencakup konten lokal sebesar 35%—baik melalui proses manufaktur atau integrasi aplikasi lokal.

 

 

Baca juga artikel kesehatan lainnya.