
UU BUMN Disahkan, Pengawasan Perusahaan BUMN Resmi di Bawah Danantara
Rancangan Undang-Undang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi disahkan. Proses pengesahan terjadi dalam sidang paripurna yang berlangsung pada masa persidangan I tahun 2025-2026, menandai sebuah perubahan signifikan dalam struktur pengawasan dan manajemen BUMN di Indonesia.
Dengan pengesahan ini, peran pengawasan yang sebelumnya ada di Kementerian BUMN beralih ke Dewan Pengawas Danantara. Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan BUMN demi kepentingan publik.
Seiring dengan perubahan ini, berbagai aspek dalam pengelolaan BUMN juga mengalami penataan ulang. Hal ini mencakup perubahan nomenklatur lembaga serta pengaturan kepemilikan saham yang lebih jelas.
Poin-Poin Penting dalam Rancangan Undang-Undang BUMN yang Baru
Sejumlah perubahan tercantum dalam rancangan undang-undang ini, yang bertujuan untuk memperkuat posisi dan fungsi BUMN. Salah satu hal penting adalah pengaturan badan pengatur yang baru, yang dinamakan Badan Pengaturan BUMN. Ini mencerminkan upaya untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan BUMN.
Selanjutnya, ada penegasan mengenai kepemilikan saham seri A dwiwarna sebesar 1% yang tetap dipegang oleh negara. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap memiliki kendali dalam pengelolaan BUMN.
Pengaturan mengenai larangan rangkap jabatan juga diatur dengan tegas. Menteri dan Wakil Menteri tidak diperbolehkan menjabat di Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas BUMN, sebagai upaya untuk memisahkan kekuasaan dan meningkatkan independensi dalam pengawasan.
Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Keuangan BUMN
Transparansi dalam pengelolaan keuangan BUMN menjadi salah satu fokus utama dalam rancangan undang-undang ini. Di dalamnya terdapat kewenangan baru yang diberikan kepada badan pemeriksa keuangan untuk melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap BUMN.
Dengan mengikuti regulasi yang lebih ketat, diharapkan pengelolaan keuangan BUMN bisa lebih akuntabel dan responsif terhadap kepentingan publik. Ini adalah langkah penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap BUMN.
Selain itu, ada penambahan kewenangan bagi Badan Pengaturan BUMN untuk berperan lebih aktif dalam mengoptimalkan fungsi dan potensi yang dimiliki BUMN. Hal ini perlu dilakukan agar BUMN dapat berkontribusi lebih maksimal terhadap perekonomian negara.
Penerapan Kesetaraan Gender di BUMN
Salah satu aspek menarik dari rancangan undang-undang ini adalah penegasan kesetaraan gender. Karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi, Komisaris, dan jabatan manajerial lainnya harus mencerminkan kesetaraan gender yang lebih baik.
Langkah ini tidak hanya mendukung keadilan sosial, tetapi juga mendorong beragam perspektif yang dapat memperkaya keputusan yang diambil oleh manajemen BUMN. Penerapan kesetaraan ini sangat penting guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif.
Peraturan ini diharapkan akan menjadi dasar bagi BUMN untuk memperjuangkan hak-hak perempuan di dunia kerja dan mendorong partisipasi lebih luas dari perempuan dalam posisi kepemimpinan.