
Daftar Bank di RI yang Tutup dan Bangkrut Sejak Tahun 2024 hingga 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan pencabutan izin usaha dari 21 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di tanah air. Tindakan ini diambil setelah evaluasi terhadap kinerja manajerial dan keuangan lembaga-lembaga tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Pencabutan izin ini merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas sektor perbankan di Indonesia. OJK menekankan komitmennya dalam melakukan pengawasan yang ketat terhadap perilaku perusahaan-perusahaan keuangan demi melindungi nasabah dan mencegah potensi kerugian lebih lanjut.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah siap mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa dana nasabah yang tersimpan di bank-bank ini tetap aman. Proses ini mencakup penjaminan dana nasabah yang akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Pengawasan Terhadap Bank Perekonomian Rakyat
Dalam situasi ini, peran OJK sebagai pengawas keuangan sangat krusial. OJK memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya demi kepentingan lembaga, tetapi juga demi perlindungan konsumen yang berinvestasi di BPR. Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan yang ada efektif dalam mengelola risiko di sektor perbankan.
OJK mengingatkan bahwa meskipun ada penutupan beberapa BPR, kondisi ini tidak berarti adanya krisis dalam sistem perbankan secara keseluruhan. Justru, langkah-langkah penutupan ini menandakan bahwa otoritas mampu bertindak tegas terhadap lembaga yang tidak beroperasi dengan baik.
OJK juga menggarisbawahi bahwa nasabah dapat merasa tenang dan aman dalam bertransaksi. Masyarakat diminta untuk tetap beraktifitas di perbankan karena banyak lembaga keuangan lain yang masih beroperasi dan terpercaya.
Proses Klaim dan Pembayaran untuk Nasabah yang Terpengaruh
Bagi nasabah yang memiliki simpanan di BPR yang ditutup, LPS menjamin bahwa klaim akan diproses dengan cepat. Dalam waktu maksimal 90 hari kerja, LPS akan melakukan verifikasi data dan menentukan besarnya dana yang dapat dibayar kepada nasabah.
Nasabah dapat memonitor status klaim mereka melalui kantor BPR tersebut atau melalui situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim dilakukan. Ini memberikan transparansi yang diperlukan agar nasabah tidak merasa cemas terhadap dana mereka.
Debitur yang memiliki pinjaman juga tetap diberikan kesempatan untuk melunasi atau membayar cicilan mereka. Hal ini memastikan kelancaran pembayaran utang kepada bank, meskipun bank tersebut sudah tidak beroperasi lagi.
Masih Banyak BPR dan Bank Umum yang Beroperasi dengan Aman
Penting untuk diingat bahwa meskipun 21 BPR ditutup, masih terdapat banyak bank lain yang tetap menjalankan operasionalnya dengan baik. Nasabah tidak perlu khawatir untuk kembali menyimpan uang mereka, karena semua bank yang terdaftar dijamin oleh LPS.
LPS mengingatkan masyarakat agar terus percaya kepada sistem perbankan yang ada. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan di Indonesia dan memperkuat stabilitas sistem keuangan.
Daftar bank yang terpaksa ditutup bisa menjadi pelajaran berharga. Nasabah diharapkan lebih selektif dalam memilih tempat untuk menempatkan dananya, serta selalu memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen layanan keuangan.
Daftar Bank Perekonomian Rakyat yang Izin Usahanya Dicabut
Berikut adalah daftar 21 Bank Perekonomian Rakyat yang izin usahanya telah dicabut:
- BPR Wijaya Kusuma
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
- BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
- BPR Purworejo
- BPR EDC Cash
- BPR Aceh Utara
- BPR Sembilan Mutiara
- BPR Bali Artha Anugrah
- BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Dananta
- BPR Bank Jepara Artha
- BPR Lubuk Raya Mandiri
- BPR Sumber Artha Waru Agung
- BPR Nature Primadana Capital
- BPRS Kota Juang (Perseroda)
- BPR Duta Niaga
- BPR Pakan Rabaa
- BPR Kencana
- BPR Arfak Indonesia
- BPRS Gebu Prima